Pakar Hukum Beri Saran Bagi Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Begini
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberi saran terkait langkah Firli Bahuri dan Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan praperadilan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum.
Ketua KPK yang diberhentikan sementara Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya kini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Margarito menyarankan dalam praperadilan keduanya harus fokus pada proses penetapan tersangka mereka.
Menurutnya, Firli maupun Eddy harus bisa mencari titik masuk bahwa ada yang salah atau keliru dalam proses penetapan mereka menjadi tersangka.
Demikian dikemukakan Margarito saat menjadi pembicara pada diskusi ‘Eksistensi dan Prospek Praperadilan’ yang digelar Indonesian Journalist Center (IJC) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
"Hal yang menjadi problem terbesar dalam praperadilan ini, bagaimana para pemohon menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” ujar Margarito.