Eko Darmanto Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Kasusnya Gratifikasi Rp18 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) pada Jumat (8/12).
Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai total Rp18 miliar.
Penerimaan gratifikasi belasan miliar rupiah itu diterima Eko Darmanto selama 16 tahun, sejak 2007 hingga 2023.
"Tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Asep menjelaskan Eko Darmanto dalam jabatan dan kapasitasnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dimulai dari 2007.
Kurun waktu 2007 sampai dengan 2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan jabatannya tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Pada 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko.