Pakar Hukum Bilang Begini Soal Kemungkinan Putusan Hakim Pada Praperadilan Firli
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP) Prof Agus Surono mengatakan terbuka kemungkinan hakim yang menangani praperadilan yang diajukan Firli Bahuri memutuskan status tersangka Ketua KPK yang diberhentikan sementara itu, tidak sah.
Kemungkinan sangat terbuka apabila hakim melihat proses penyelidikan dan juga penyidikan terhadap hal yang dituduhkan pada Firli tidak dilakukan sesuai asas due process of law.
Firli sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP, proses penyidikan suatu perkara pidana harus dilakukan secara prudent (kehati-hatian). Hal ini sangat penting sebagai wujud dari implementasi asas due proses of law dalam penegakan hukum perkara pidana,” ujar Prof Agus dalam keterangannya, Jumat (15/12).
Prof Agus mengatakan penetapan tersangka juga harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 jo Pasal 17 jo Pasal 21 KUHAP jo Pasal 183 JUHAP jo Pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
"Apabila tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup, maka cacat hukum dan tidak sah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka,” ucapnya.
Agus lebih lanjut mengatakan dua alat bukti yang harus dibuktikan bukan hanya terkait formalitas saja, tetapi yang memiliki relevansi dengan yang dituduhkan.
“Apabila hal tersebut tidak terpenuhi yaitu terkait syarat kuantitas, kualitas (subtansi materiel) dan ada relevansinya antara alat bukti dengan peristiwa pidana yang disangkakan kepada tersangka, maka proses hukum penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum,” katanya.