Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
Diskresi Mungkinkan Direksi Ambil Keputusan demi Kepentingan Lebih BesarSelasa, 30 Oktober 2012 – 06:06 WIB
"Artinya sepanjang tidak ada pihak yang diperkaya dengan keputusan itu (direksi PLN), bukan (korupsi). Itu kebijakan dan boleh diambil," lanjutnya.
Karenanya Erman juga tak sependapat dengan DPR yang menganggap inefisiensi itu sebagai kerugan negara. "Saya nggak setuju itu. Temuan BPK juga belum tentu betul. Bawa ke pengadilan, coba lihat," tegasnya.
Seperti diketahui, audit BPK menemukan adanya inefisiensi di PLN sebesar Rp 37,6 triliun pada 2009-2010. Inefisiensi tahun 2009 sebesar Rp 17,9 triliun, sedangkan pada 2010 mencapai Rp 19,7 triliun. Inefisiensi itu terjadi saat Dahlan Iskan menjadi Dirut PLN.