Pakar Hukum Ini Bilang Geledah Paksa Sama Saja Melawan Hukum
Sebelumnya diberitakan, Kejagung dianggap salah penggeledahan subjek dan objek penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN.
Semestinya, kata Direktur PT Victoria Securities Indonesia Yangky Halim, Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.
Selain diduga salah geledah, Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung juga dianggap arogan saat menggeledah kantor VSI. "Serta tidak ditunjukkan izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," katanya.
Dia pun menegaskan bahwa Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation yang melakukan akad jual beli dengan BPPN pada 2003.
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan, Minggu (16/8) terkait penggeledahan yang diduga salah alamat tersebut. (boy/jpnn)