Pakar Hukum Ini Nilai Film 'Dirty Vote' Berisi Fitnah Besar Terhadap Presiden Jokowi
?"Fitnah terhadap Presiden Jokowi dengan narasi seolah dapat mempengaruhi pilihan rakyat melalui pejabat-pejabat kepala daerah adalah sebuah kejahatan," tegasnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHP vide BAB II, Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden.
?Untuk itu, ia menegaskan film ini dapat dikategorikan sebagai upaya sistimatis untuk mendregadasi keterpilihan paslon Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Pasalnya, dengan narasi keterpilihan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diasosiasikan sebagai cawe-cawe Presiden Jokowi dalam mempengaruhi para penjabat kepala daerah.
"Ini adalah fitnah besar tanpa dasar terhadap Presiden Jokowi. Film ini sangat berbahaya dan tidak rasional ketika pemeran film bernama Zainal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM) mengatakan 'jadikan film ini sebagai landasan untuk anda melakukan penghukuman'," tegasnya kembali.
"Narasi ini menggambarkan betapa berkuasa dia memerintahkan rakyat tanpa menjelaskan menghukum pihak mana, apakah penyelenggara Pemilu yang telah bekerja ekstra keras untuk suksesnya Pemilu 2024," kata Prof Andir Asrun menambahkan.
?Apalagi, kata Prof Andir Asrun, pemeran lain dalam film ini bernama Bivitri mengatakan mau bergabung dalam film ini, karena akan banyak orang makin paham bahwa telah terjadi kecurangan sehingga pemilu ini tidak bisa dianggap baik-baik saja.
"Narasi ini disampaikan tanpa dukungan bukti dan hanya asumsi dengan narasi tendensius. Seharusnya jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu sebagai ahli hukum melapor ke Bawaslu," ungkapnya.