Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Nilai Penertiban Penunggak oleh Tirta Pakuan Sesuai Aturan

Selasa, 24 Mei 2022 – 23:52 WIB
Pakar Hukum Nilai Penertiban Penunggak oleh Tirta Pakuan Sesuai Aturan - JPNN.COM
Kran Air. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan, bahkan ada yang hingga 32 bulan.

Penertiban itu dilakukan setelah pihak Perumda melakukan penagihan secara persuasif hingga melayangkan surat agar para pelanggan melakukan pembayaran.

"Biasanya kita datangi pelanggan dengan baik-baik. Kita sampaikan bahwa pelanggan menunggak sekian bulan, silakan membayar di kantor atau secara online. Kalau ada keberatan silakan melakukan klarifikasi ke kantor. Kalau masih tidak patuh, baru kita lakukan pencabutan meter air," kata Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf kepada wartawan di Jakarta.

Namun, kata dia, ada salah satu pelanggan yang mempertanyakan ketiadaan surat peringatan dari Tirta Pakuan. Padahal pihak Perumda telah melayangkan surat tagihan tertanggal 7 Februari 2020.

“Intinya, kita sudah mendatangi rumah pelanggan dan menyampaikan total tagihan yang harus dibayar. Tapi pelanggan malah minta diundang ke kantor. Padahal bisa saja pelanggan menghubungi Call Center jika ingin bertanya tagihan air atau melalui aplikasi SIMOTIP,” katanya.

Pihaknya pun beralasan jika pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Bogor sudah sesuai aturan yang berlaku. "Kami bekerja sama dengan Kejari Bogor terkait penagihan tunggakan rekening air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, terutama untuk pelanggan yang sulit ditagih,” katanya.

Selain itu, Tirta Pakuan menyesalkan sikap pemilik rumah yang berusaha menghalangi petugas, bahkan mengunci pagar rumah sehingga petugas tidak bisa keluar. Padahal masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan.

Menanggapi permasalahan tersebut, pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menyebut bahwa langkah Perumda sudah sesuai dengan regulasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur terkait hak dan kewajiban dari para pihak dan juga adanya sanksi apabila pelanggaran tidak memenuhi kewajibannya,

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan, bahkan ada yang hingga 32 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News