Ricuh Penertiban Pelanggar PPKM Darurat, Ini Tersangkanya, Pelaku Lain Siap-siap ya
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus kericuhan saat operasi penertiban pelanggar PPKM Darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Sabtu (10/7) malam.
"Setelah dimintai keterangan, seorang pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Minggu (11/7).
Dia menerangkan peristiwa kericuhan berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, yakni camat dibantu petugas Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu.
Ketika itu, petugas gabungan mendapati warung kopi yang belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.
Saat pendataan, kata Gatot, pemilik kedai itu tidak terima atas penindakan oleh petugas sehingga terjadi kericuhan.
"Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran," ucap Gatot.
Meski tak ada korban dalam peristiwa itu, Gatot menyesalkan masih ada masyarakat yang belum memahami tugas aparat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini dan segera menangkap tersangka lainnya," ucap Gatot.