Pakar Hukum Nilai PTTUN Makassar Keliru Besar
Rabu, 11 April 2018 – 09:33 WIB
“Paslon nomor satu (Appi-Cicu) melakukan gugatan tidak berhubungan dengan dirinya tapi dengan orang lain, dan materi yang persoalkan adalah pelanggaran dan bukan sengketa maka tidak layak ditangani oleh PT TUN,” tegas Ray.
Karena itu, Ray juga berharap Mahkamah Agung harus cermat dan adil dalam memutuskan gugatan Kasasi KPU Kota Makassar terhadap Putusan PTTUN.(fri/jpnn)