Pakar Hukum: Pencalonan Gibran Sudah Sah, tetapi Masih Ada Upaya Menggagalkan
"Pertanyaannya kalau itu bagian dari tugas KPU, KPU ya gak salah membuat norma itu karena memang putusan MK itu final and binding. Oleh karena itu, penyelenggara negara dalam hal ini KPU harus mengikuti keputusan MK tersebut, mengubah PKPU lama," jelasnya.
"Intinya UU Pemilu pasal 169 huruf q diubah oleh MK, berarti pasal itu tidak berlaku lagi. Ada norma baru. Di sini, KPU tidak menciptakan norma tapi menulis norma yang telah dibuat oleh MK," ungkapnya.
Namun, Agus tidak menampik kemungkinan ada permasalahan etika dan konflik kepentingan dalam putusan MK dan dibenarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Tapi kan MKMK tidak mengoreksi terkait putusan MK (nomor 90/PUU-XXI/2023), tetap dinyatakan sah. Tidak bisa dibatalkan oleh lembaga apapun, bersifat res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), tidak ada koreksinya, dan cuma bisa dikoreksi oleh ketua MK sendiri," ungkapnya. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!