Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara perdata Nomor: 423/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilanjutkan dengan mendengar keterangan pakar hukum acara perdata yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Basuki Rekso Wibowo.
Perkara tersebut berawal dari gugatan Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan, dan Handy Musawan (para penggugat) terhadap para pemilik sertifikat di Jalan Daan Mogot.
Para penggugat mengeklaim sebagai ahli waris dan kuasa dari pemegang hak atas bekas tanah adat berdasarkan girik. Di sisi lain tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat yang sebagiannya Sertifikat Hak Milik atas nama Rosalina Soesilawati Zaenal dan telah terdapat putusan inkrah perdata dan pidana yang memenangkan Rosalina.
Sehubungan dengan sita jaminan yang diajukan hanya berdasarkan putusan bantahan, ahli menyatakan seharusnya penyitaan tidak perlu dikabulkan karena tanah tersebut telah bersertifikat dan terdapat putusan inkrah perdata dan pidana yang linier memenangkan pemilik sertifikat.
“Sita jaminan seharusnya tidak perlu dikabulkan,” kata ahli dalam persidangan.
Selanjutnya Endar Sumarsono, selaku kuasa hukum Rosalina meminta pendapat ahli soal ada sekitar puluhan orang yang seolah-olah dari pengadilan melakukan pengrusakan plang dan sejumlah perlengkapan lainnya serta melakukan pendudukan tanah secara paksa. Prof Basuki Rekso menegaskan sita jaminan bukan seperti sita eksekusi.
“Pelaksanaan sita jaminan itu, ya cukup mendatangi lokasi objek yang disita, lalu membacakan penetapan dan menandatangani berita acara, cukup,” kata dia.
Artinya, tidak mengubah apapun kondisi objek yang disita. Menurutnya, harus dibedakan antara sita jaminan dengan eksekusi pengosongan. Hal itu, kata dia, merupakan dua hal berbeda.