Pakar Hukum: Siapa pun Kepala Daerahnya, Tidak Mungkin Melepas Surat Ijo Gratis
“Sepanjang peraturan itu belum diubah, tentu Pemkot Surabaya tidak bisa melepaskan IPT itu tanpa ganti rugi, karena itu aset negara/daerah. Nah, jika ada pejabat yang berani melepaskan IPT itu tanpa ganti rugi, maka itu melanggar hukum, sehingga memungkinkan aparat penegak hukum untuk turun tangan. Siapa pun kepala daerahnya, jika peraturan itu belum diubah, tidak mungkin bisa melakukan pelepasan aset itu dengan gratis atau tanpa ganti rugi,” kata Agus.
Dia juga menjelaskan, pada Pasal 99 PP nomor 27 tahun 2014 diatur terkait Ganti Rugi dan Sanksi, sehingga setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Karena itu, Agus menilai Pemkot Surabaya sudah tepat tidak melepaskan aset tersebut secara cuma-cuma, karena memang sanksinya berat.
“Siapa yang berani kalau sanksinya begini? Solusinya ya memang pemerintah pusat harus merubah peraturan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan Pemkot Surabaya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalah Surat Ijo tersebut.
Pada prinsipnya, pemkot berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegang IPT (Surat Ijo).
Namun, upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku.
“Terhadap permasalahan izin pemakaian tanah (IPT), Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelesaiannya, baik upaya melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Sebetulnya, pemkot juga ingin membantu masyarakat dalam menyelesaikan IPT ini. Tapi penyelesaian itu tentunya tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi, supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya. (*/adk/jpnn)