Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum: Siapa pun Kepala Daerahnya, Tidak Mungkin Melepas Surat Ijo Gratis

Kamis, 12 November 2020 – 13:00 WIB
Pakar Hukum: Siapa pun Kepala Daerahnya, Tidak Mungkin Melepas Surat Ijo Gratis - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: surabayagoid

jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum Agraria dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr. Agus Sekarmadji S.H, M.Hum menilai Pemkot Surabaya telah melakukan upaya menyelesaikan permasalahan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut 'Surat Ijo'.

Agus bahkan memastikan bahwa upaya Pemkot Surabaya terkait Surat Ijo itu sesuai aturan hukum yang berlaku, khususnya aturan terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sebab, menurut Agus, tanah IPT itu merupakan aset Pemkot Surabaya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 1950.

“Karena itu tanah IPT merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya, maka pengelolaannya harus berpedoman kepada Peraturan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maupun Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mana pada prinsipnya tidak boleh merugikan keuangan negara/daerah,” katanya.

Dia menjelaskan, apabila ada warga/pihak yang ingin menggunakan atau memanfaatkan tanah aset tersebut, harus ada landasan hukum serta membayar kompensasi maupun retribusi.

Bahkan, ketika ada warga yang ingin memiliki tanah aset tersebut, maka harus membayar uang ganti rugi dan tidak bisa diserahkan dengan cuma-cuma.

"Jika tidak membayar uang retribusi atau tidak membayar uang ganti rugi, berarti itu kan merugikan keuangan negara, dan tentu itu menabrak ketentuan dalam pengelolaan barang milik negara/daerah,” kata Agus.

Oleh karena itu, jika mencari solusi penyelesaian dari Surat Ijo ini, maka yang bisa dilakukan adalah melakukan revisi terhadap ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah, terutama terkait prinsip tidak boleh merugikan keuangan negara/daerah, sebagaimana PP nomor 27 tahun 2014, Permendagri nomor 19 tahun 2016 maupun undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Pakar menilai Pemkot Surabaya telah melakukan upaya terkait Surat Ijo sesuai aturan hukum yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close