Pakar Hukum Soroti Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Agus Surono menyambut positif langkah pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Terutama kebijakan memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dia menilai, keberadaan undang-undang dimaksud sangat tepat untuk menangani berbagai implikasi dan dampak pandemi Covid-19.
Menurut Prof Agus, pemerintah bisa menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian, termasuk dunia usaha, dan masyarakat yang terdampak.
“Dalam UU tersebut terdapat ketentuan yang sangat penting berkaitan dengan unsur kerugian negara dan mens rea, yang dalam khasanah delik korupsi bisa diartikan sebagai niat jahat subjek hukum untuk melakukan tindak pidana,” ujar Prof Agus, dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Dia menyebut, mens rea bisa diartikan sikap batin seseorang untuk melakukan tindak pidana.
Menurutnya, pengelolaan keuangan negara di masa pandemi dan darurat tidak bisa dikategorikan sebagai mens rea.
Pasalnya, pengelolaan keuangan pemerintah di masa-masa darurat, termasuk untuk bantuan sosial, berkaitan dengan doktrin Freis Ermessen atau diskresionare power.