Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Soroti Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Selasa, 04 Mei 2021 – 19:00 WIB
Pakar Hukum Soroti Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.COM
Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Agus Surono. Foto: Istimewa.

“Doktrin dalam bidang pemerintahan ini intinya, dalam kondisi darurat, kondisi yang ada memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan," katanya.

Artinya, di masa darurat keputusan pemerintah harus lebih mengutamakan pencapaian tujuan daripada sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Menurut Prof Agus, UU Nomor 2/2020 juga dapat menghilangkan adanya unsur kerugian negara dan mens rea, terutama terkait adanya pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah.

Yang dimaksud dengan unsur kerugian negara dan mens rea dalam hukum pidana, hanya jika pada bentuk penyalahgunaan itu terdapat penyimpangan asas doelgerichte.

Seperti pelanggaran conflict of interest atau adanya kickback dan bribery, di mana perbuatan pelaku akan dikategorikan sebagai parameter negatif bernuansa jahat, yang memperkuat sifat melawan hukum, baik formil maupun materil dalam ranah hukum pidana.  

Prof Agus juga menyebut, untuk dapat dikatakan memenuhi syarat unsur kerugian negara, harus memenuhi tiga unsur.

Yakni, unsur kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Kemudian, akibat perbuatan melawan hukum dan yang ketiga, sengaja maupun tidak sengaja.

“Jika dikaitkan dengan penjelasan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka unsur perbuatan melawan hukum juga mencakup pengertian melawan hukum secara materil. Dengan demikian dapat disimpulkan, apabila ketiga unsur tersebut di atas tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikualifikasi adanya unsur kerugian negara,” katanya.

Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia menyoroti kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close