Pakar Hukum Tata Negara: Perkembangan Demokrasi dan Konstitusi Menjauh dari Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Dr. Hamrin, S.H., M H., M.Si (Han) menilai praktik demokrasi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta produk legislasi masih tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Hamrin saat acara syukuran launching dan seminar Lembaga Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi Hotel Harris Tebet, di Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022
Menurut dia, fenomena tumpang tindih terlihat dari apa yang dimuat dalam kaidah dan norma pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Tim Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi sangat menyadari perkembangan demokrasi dan konstitusi di Indonesia pasca reformasi dianggap menjauh dari cita-cita Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Hamrin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/10).
Namun, dalam praktek pelaksanaannya, demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh karenanya, demokrasi memerlukan usaha nyata segenap warga Negara Republik Indonesia, salah satunya melalui Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi.
"Kami akan menjadi lembaga kajian yang berkolaborasi dengan beberapa pakar hukum, politik, komunikasi, sejarah, administrasi publik, ekonomi, dan praktisi," kata dia.
Dia menegaskan bersama tim akan selalu mengedepankan kajian-kajian, dasar hukum, teori, dan sejarah dalam pengembangan demokrasi dan konstitusi di Indonesia.