Pakar Hukum yakin Revisi UU Justru Memperkuat KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Dr. Muhammad Rullyandi menilai, langkah DPR yang telah mengesahkan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK.
KPK yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas dalam kedudukan di bawah lembaga eksekutif yang cara sistem kerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan sehingga tidak mudah diintervensi oleh lembaga kekuasaan manapun
"Koordinasi dan supervisi harus dikedepankan. Baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas doktor yang pernah menjadi saksi ahli kubu Jokowi-Maruf Amin dalam sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, Senin (9/9).
Adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan, lanjutnya, merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi.
"Usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan sehingga dengan adanya putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum," ungkapnya.
Pada prinsipnya, terang Rullyandi, tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang. (esy/jpnn)