Pakar Pidana: Menolak Revisi UU KPK Sama dengan Makar
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana, Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan perbuatan makar.
Karena menurut dia, hak legislasi pembuatan Undang-undang itu ada pada DPR RI bersama dengan Presiden. Sedangkan, KPK hadir karena Undang-undang sehingga harus tunduk pada UU tersebut.
“Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra di Jakarta, Senin (9/9).
Seharusnya, kata dia, apabila ada kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Padahal, sudah ada mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang untuk melakukan penolakan tersebut.
Menurut dia, jalurnya adalah mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang itu baik untuk keseluruhan atau sebagian.
“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke MK. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala now, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.
“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” tandasnya.