Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Akademisi Terkait Revisi UU KPK

Minggu, 08 September 2019 – 21:22 WIB
Penjelasan Akademisi Terkait Revisi UU KPK - JPNN.COM
Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Islam Negeri Bandung, Bambang Saputra menyebut kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tidak hanya dinilai dari sisi penangkapan tetapi juga dari sisi pencegahan atas perilaku rasuah.

"Letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya," ujar Bambang Saputra saat dihubungi awak media, Minggu (8/9).

Menurut Bambang, penangkapan terhadap koruptor bukanlah sebuah prestasi. Keberhasilan KPK menangani korupsi terletak pada pencegahan.

"KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir," ujar Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategi Indonesia itu.

Demi menguatkan wacana pencegahan, kata dia, Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK merupakan keharusan.

Bambang pun meminta semua pihak tidak berburuk sangka atas wacana RUU KPK. Sebab, RUU KPK satu diantara bentuk penguatan terhadap semangat pemberantasan rasuah.

"Pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi," ujar Bambang.

Bambang berharap Presiden Joko Widodo tidak setengah hati dalam menyikapi revisi UU KPK. Jokowi, kata dia, wajib memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut dengan DPR agar segera disahkan.(mg10/jpnn)

Bambang Saputra menyebut kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tidak hanya dinilai dari sisi penangkapan tetapi juga dari sisi pencegahan atas perilaku rasuah.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close