Pakar Kajian Dorong Pembentukan Regulasi Khusus Produk HPTL
Dalam membuat regulasi terkait produk HPTL, pemerintah bisa mencontoh beberapa negara lain yang sudah lebih cekatan.
Salah satunya Selandia Baru yang telah membuat rancangan undang-undang (RUU) amendemen untuk rokok elektrik dan produk bebas asap lainnya, termasuk produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik atau vape, tembakau yang dikunyah, dan tembakau hirup.
RUU amandemen tersebut dibahas di parlemen sejak awal Maret 2020.
Beberapa poin penting dalam RUU amandemen tersebut di antaranya adalah produk tembakau alternatif hanya boleh dijual kepada konsumen umur 18 tahun ke atas dan adanya regulasi terhadap produk tembakau alternatif yang mengatur produk ini secara spesifik, yang dibedakan dengan aturan rokok.
Salah satu perbedaan tersebut ialah pengadopsian peringatan kesehatan tekstual untuk produk tembakau alternatif yang menekankan pada sifat nikotin yang adiktif.
Sebaliknya, rokok menggunakan peringatan kesehatan bergambar. Praktik yang sama sebelumnya juga sudah dilaksanakan oleh pemerintah Inggris Raya.
Fathudin juga menjelaskan bahwa pembentukan regulasi produk HPTL tidak hanya memenuhi prinsip perlindungan hukum oleh pemerintah terhadap konsumen, tetapi juga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri HPTL.
“Regulasi yang dibentuk, selain berorientasi pada perlindungan konsumen juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, bukan hanya terhadap industri berskala besar, tapi juga pada industri berskala UMKM,” pungkasnya.