Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan
Selasa, 29 Oktober 2024 – 22:41 WIB
Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.
"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," ujarnya.
Menurutnya pasal yang disangkakan pada Mardani H Maming tidak bisa dibuktikan apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan.(ray/jpnn)