Pakar Pertanyakan Perubahan Nilai Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi
jpnn.com, JAKARTA - Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah merugikan perekonomian negara akibat bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak tahun 2004 hingga 2022.
Namun jumlah kerugian negara yang diklaim Kejaksaan Agung berubah- ubah. Terhadap hal ini, sejumlah pihak mempertanyakan akurasi dan dasar perhitungan.
Pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih berpendapat, Kejaksaan sebaiknya tidak tergesa-gesa menyebut nominal kerugian negara. Yenti menyebut, kerugian negara itu terbagi dua, yaitu kerugian keuangan negara dan perekonomian negara karena korupsi itu.
Ia menyayangkan klausul ‘potensi kerugian negara dihilangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Jadi ada kondisi kerusakan lahan atau potensi-potensi yang dihitung kerusakan tanah karena ditanami sawit itu harus ada dana reboisasi. Saya berpikir, sayang sekali pada waktu potensi kerugian negara dihilangkan oleh MK. Harusnya potensi, ngitung itu nanti yang penting ada potensi kerugian negara sudah cukup,” ujar mantan Panitia Seleksi Pimpinan KPK itu kepada wartawan, Kamis (6/10).
Terakhir, Surya disebut merugikan Negara sebesar Rp 86,5 triliun. Jumlah ini berbeda ketika Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rp 78 triliun.
Kemudian dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa jumlah kerugian negara yang timbul sebesar Rp 104 triliun.
Yenti mengatakan, proses sidang sebaiknya juga membuka siapa saja yang terlibat, termasuk jika memang ada penyerobotan lahan dan hak guna hutannya tidak beralih sama sekali, maka ada pembiaran.