Pakar Pidana Nilai Tuntutan JPU ke AG Sudah Pertimbangkan UU Perlindungan Anak
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menilai untutan 4 tahun penjara terhadap AG,oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, AG adalah pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Yang perlu diperhatikan bukan pada besaran hukumannya, tetapi terkait dengan pembinaan terhadap anak tersebut. Anak yang berperkara dengan hukum ini perlu upaya khusus terkait dengan hak dan kewajiban seorang anak tersebut sesuai yang diatur Undang-Undang Perlindungan Anak," papar Yusdianto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4).
Menurut Yusdianto, dalam melaksanakan hukuman perlu realistis dengan kepentingan anak. Di satu sisi, juga kepentingan hukum yang perlu ditegakkan.
"Jadi, saya anggap tuntutan itu sudah memenuhi aspek-aspek yang ada," sambungnya.
Sesuai mandat UU Perlindungan Anak, ada dua aspek yang perlu diperhatikan saat menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Pertama, pemenuhan hak-hak anak.
"Jangan sampai ini punya dampak yang lain terhadap tumbuh kembang dari anak itu. Kan, anak ini berperkara pada hukum dan ada kewajiban negara," kata Yusdianto.
Kedua, lanjut Yusdianto, negara berkewajiban membina anak yang berperkara dengan hukum agar mengakui bahwa perbuatannya salah.