Pakar Pidana: Twitan Novel Baswedan Soal Wafatnya Ustaz Maaher bukan Provokasi apalagi Hoaks
"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini, menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," tutur-nya.
Diketahui, Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel ke Bareskrim Polri lantaran Novel dianggap melakukan provokasi atas twitannya di akun Twitter yang mengomentari wafatnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim.
"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (11/2).
Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Joko mengatakan pihaknya juga akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.
Sebelumnya, Novel merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.
Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan "extraordinary crime".
"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasus-nya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa (9/2). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?