Pakar: Presiden Berwenang Tidak Mengesahkan RUU Pertanahan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Agraria dari Universitas Pandjajaran, Bandung, Prof Ida Nurlinda menyatakan Presiden Joko Widodo berwenang untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan yang kini sedang menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah kalangan.
“RUU Pertanahan apabila disahkan menjadi Undang-Undang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Prof Ida Nurlinda kepada wartawan, Selasa (20/8) menanggapi maraknya permintaan agar RUU ini tidak disahkan pada periode DPR saat ini yang akan berakhir pada 30 September 2019 mendatang.
Mengenai potensi konflik yang bakal muncul, Prof Ida menjelaskan konflik sangat berpotensi timbul, baik konflik antarkementerian yakni KKP, Kehutanan, Pertanian, ESDM, Kemendagri, Kemendesa dan sebagainya.
“Konflik di masyarakat juga sangat mungkin terjadi mengingat pengaturan hak-hak atas tanah normanya berkonflik. Padahal amanat dari Tap MPR IX tahun 2001, arah kebijakan Pembaruan Agraria salah satunya adalah penyelesaian konflik,” papar Ida Nurlinda.
BACA JUGA: RUU Pertanahan Tidak Mendukung Pelestarian Hutan
Prof Ida menjelaskan soal tanah jelas diamanatkan kepada negara untuk mengaturnya demi terwujudnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal ini jelas tercantum dalam konstitusi (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945), sehingga pemerintah perlu berhati-hati dalam menerjemahkannya ke dalam RUU Pertanahan.
Menurutnya, solusi terbaik melihat posisi RUU Pertanahan ini adalah mengkaji kembali isu-isu permasalahan dengan melibatkan seluruh kementerian yang kewenangannya terkait substansi RUU tersebut.
Selain itu, melibatkan stakeholders lainnya karena masalah pertanahan bukan hanya masalah untuk pembangunan saja, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak terutama orang kecil. “Hal ini harus menjadi perhatian baik DPR maupun pemerintah,” kata Prof Ida.