Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

GMNI Sesalkan RUU Pertanahan Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020

Sabtu, 07 Desember 2019 – 22:30 WIB
GMNI Sesalkan RUU Pertanahan Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020 - JPNN.COM
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyesalkan sikap Partai Golkar, PPP dan PKB yang masih mengusulkan RUU Pertanahan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Menurut Imanuel, semestinya pembahasan RUU Pertanahan dihentikan karena wacana yang dominan ketika periode lalu ialah kehendak kuat untuk mengganti atau mengamputasi UUPA 1960.

"Menurut kami RUU Pertanahan dihentikan saja, karena kami khawatir akan menggantikan UUPA 1960 warisan pemerintahan Sukarno yang menurut kami masih dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan reforma agraria,” kata pria Lulusan Hubungan Internasional UNPAD itu melalui keterangannya.

Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan bahwa RUU Pertanahan tidak layak diteruskan.

“Saya harap RUU Pertanahan tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2020, karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan beberapa anggota DPR RI yang membahasnya pada periode lalu mengarah kuat untuk menempatkan UU Pertanahan sebagai pengganti UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” tegas Iwan.

Menurut Iwan, kementerian ATR masih meneruskan semangat yang lalu, demikian juga DPR. "Pembahasan kementerian hari ini berkutat pada HGU 90 tahun, kepemilikan asing atas tanah dan bahkan membentuk bank tanah," katanya.

Iwan berharap kepada DPR agar membahas RUU yang lebih punya semangat progresif sebagai UU turunan UUPA 1960 dalam konteks pelaksanaan reforma agraria. "Misalnya RUU Pembaruan Agraria," kata dia. (mg11/jpnn)

GMNI menyarankan pembahasan RUU Pertanahan dihentikan karena wacana yang dominan ketika periode lalu ialah kehendak kuat untuk mengganti atau mengamputasi UUPA 1960.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News