Pakar: Presiden Tak Bisa Bebas dengan Dalil Ini
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) dinilai sangat layak menjadi Kapolri. BG dinilai telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan undang-undang (UU).
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa dengan dalil hak prerogatif, kemudian bebas menentukan siapa calon yang layak menjadi Kapolri.
"Presiden dibatasi oleh UU ketika menentukan siapa figur yang layak menjadi Kapolri. UU telah menegaskan untuk menjadi Kapolri harus pertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan," kata Margarito di Jakarta, Minggu (12/6).
Pasal 11 Ayat 6 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan, seseorang yang menjadi Kapolri adalah anggota polisi aktif dengan mempertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan. Artinya, kata Margarito, dari sisi kepangkatan jelas Presiden harus memilih pangkat yang tertinggi.
Dari sisi jenjang karier, presiden juga harus memilih bintang tiga yang memiliki jenjang karier tertinggi di Kepolisian.
Saat ini, ada empat jenderal bintang tiga yang namanya diajukan ke presiden. Yakni Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin.
Dari segi jabatan, Budi Gunawan saat ini menjadi Wakapolri, jabatan tertinggi di bawah Kapolri.
"Adakah jabatan lain di Polri yang lebih tinggi dari Wakapolri? Ini yang harus kita pahami baik-baik karena penentuan calon Kapolri itu amanat UU. Karena itu, Presiden harus mempertimbangkan pasal tersebut. Budi Gunawan sangat layak jadi Kapolri," katanya.
Ketika ditanya penentuan Kapolri itu hak prerogatif Presiden? Margarito mengatakan tidak seutuhnya hal itu benar, karena syarat menjadi calon Kapolri sudah ditentukan oleh UU.