Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Sebut Saksi JPU Kasus Ahok Tak Berbobot

Kamis, 12 Januari 2017 – 12:56 WIB
Pakar Sebut Saksi JPU Kasus Ahok Tak Berbobot - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih jauh dari memenuhi unsur aspek pembuktian.

Selain itu, Andi menambahkan, kredibilitas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Ahok juga patut dipertanyakan. Berdasarkan keterangan saksi, tercium unsur politis dalam perkara Ahok.

"Apalagi tidak ada satu pun orang dari Kepulauan Seribu yang ikut sebagai pelapor," kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1).

Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Al Maidah ayat 51. Dia menyampaikan hal itu pada saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Andi mengatakan, warga Kepulauan Seribu tidak ada yang mempermasalahkan pernyataan Ahok. Padahal seharusnya, mereka menjadi orang yang pertama kali keberatan dengan pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Warga di sana merasa tidak ada yang salah dengan ucapan Ahok. Ini pertanda, saksi-saksi yang dihadirkan tidak berbobot," tutur Andi.

Meski begitu, Andi menyatakan, majelis hakim yang menangani perkara Ahok, tidak bisa serta merta memerintahkan jaksa menghentikan perkara tersebut. Karena itu, saat ini merupakan kesempatan bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan.

Sebab, majelis hakim akan tetap mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa, meski bobot kesaksiaannya rendah. Setelah itu, majelis hakim bakal memberikan kesempatan kepada Ahok untuk membela diri dengan bukti-bukti yang disiapkan.

 Pakar hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close