Pakar Sepakat Penanganan Hemofilia di Indonesia Belum Optimal
Selain itu, biaya juga sering kali menjadi kendala. Terapi profilaksis untuk hemofilia, misalnya, sudah digunakan di semua negara di dunia, namun di Indonesia aksesnya masih terbatas karena belum dijamin dalam BPJS Kesehatan, meskipun sudah tercantum dalam PNPK.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan peninjauan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan, sebagai upaya Kementerian Kesehatan untuk memastikan pelayanan dilaksanakan sesuai standar.
“Dari sisi pembiayaan, dalam JKN mengikuti dengan standar medis yang telah ada. Namun, tidak menutup diri terhadap pengobatan baru sepanjang efektif dan efisien dan telah dinilai oleh tim Penilaian Teknologi Kesehatan,” jelas dr. Yuli.
Menanggapi hal tersebut, dr. Fitri berharap agar apa yang sudah ada di PNPK dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia, mulai dari diagnosis hingga pengobatan yang sesuai rekomendasi, termasuk pemberian terapi profilaksis yang bersifat preventif, agar semua pasien memiliki kesempatan dan akses pengobatan yang sama. (dil/jpnn)