Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Soroti Anggota DPR Jadi Komut BUMN: Melanggar UU!

Selasa, 11 Juni 2024 – 21:19 WIB
Pakar Soroti Anggota DPR Jadi Komut BUMN: Melanggar UU! - JPNN.COM
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaya Palembang. Foto: Instagram @pusripalembang

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti rangkap jabatan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya.

Siti berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Senin (10/6), ditunjuk sebagai Komisaris Utama menggantikan Setya Utama.

Karyono menilai, sebagai anggota DPR, seharusnya Siti Nurizka bisa mengawasi kinerja BUMN, bukan malah turut ambil bagian di dalamnya.

“Jelas disebutkan dalam UU 17/2014 di pasal 236 ayat 1 poin c bahwa anggota DPR dilarang rangkap jabatan. Melanggar UU. Dikhawatirkan juga munculnya konflik kepentingan. Mengawasi tapi masih jadi komisaris, itu jelas tidak boleh,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/6).

Karyono juga menilai penunjukan Politikus Gerindra Siti Nurizka akan merusak sistem ketatanegaraan karena kader partai yang harusnya bertindak sebagai pengawas, justru berperan dalam objek yang diawasi.

“Dia sebagai pengurus, dia akan mengamankan itu dan di sisi lain ini adalah badan pelayanan yang menyangkut kepentingan publik,” terangnya.

Karyono berharap, Siti bisa bijak sebagai anggota DPR dan mengundurkan diri dari jabatan tersebut, sehingga dapat fokus mengemban tugas menjadi wakil rakyat.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Siti perihal penunjukan sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.

Karyono berharap, Siti bisa bijak sebagai anggota DPR dan mengundurkan diri dari jabatan di BUMN, sehingga dapat fokus mengemban tugas menjadi wakil rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News