Pakar Soroti Sikap Jokowi Sahkan Anggota BPK Bermasalah, Menohok
“Presiden ternyata tidak merespons protes masyarakat, meskipun sudah mengetahui calon itu bermasalah. Tragis sekali, Presiden sendiri yang menghancurkan tatanan hukum," ujar dia.
Disinggung soal solusi, Margarito mendorong agar masyarakat memperkarakan kasus tersebut. Makin banyak orang yang memperkarakan, dia menilai makin bagus.
Dia sendiri sejak awal menyarankan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk memerkarakan kasus tersebut.
Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani Keppres Nomor 125/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan terpilih yakni Nyoman Adhi Suryadnyana.
Keppres yang ditekan pada 18 Oktober 2021 itu memutuskan memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Bahrullah Akbar MBA CIPM sebagai Anggota BPK masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak 29 Oktober 2021.
Keppres itu juga meresmikan Nyoman Adhi Suryadnyana SE ME sebagai Anggota BPK masa jabatan 2021-2026 terhitung tanggal pengucapan sumpah atau janji sebagai Anggota BPK.
Menanggapi terbitnya Keppres, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru menggantikan Bahrullah Akbar.
“Kami akan berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung. MA semestinya menghormati proses gugatan di PTUN yang saat ini berlangsung,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.