Pakar Soroti Sikap Jokowi Sahkan Anggota BPK Bermasalah, Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang tetap menandatangani Keppres tentang peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026.
Padahal, menurut Margarito, Presiden semestinya taat dan patuh terhadap Undang-Undang. Sebab dalam hal ini, tidak mungkin seorang Presiden tidak mengetahui calon anggota BPK bermasalah.
“Seharusnya Presiden tidak meneken Keppres tersebut. Jokowi bisa mencontoh langkah yang dilakukan Presiden SBY pada 2009 yang tidak meneken (Keppres) dua calon anggota BKP bermasalah,” kata Margarito, Selasa (2/11/2021).
Pada saat itu, tuturnya, ada dua calon Anggota BPK yang bermasalah dan ditolak oleh Presiden SBY.
“Seharusnya Presiden Jokowi berani mengikuti langkah itu, tidak usah meneken Keppres Nyoman Adhi Suryadnyana,” ujar Margarito.
Dia menilai tindakan Presiden Jokowi tersebut jelas salah. Presiden tidak boleh hanya demi menjaga hubungan baik dengan DPR, kemudian berani menandatangani Keppres tersebut.
"Presiden itu harus tunduk pada Undang-Undang," ujar Margarito.
Margarito melihat situasi DPR sekarang ini tidak bisa diharapkan untuk menyuarakan aspirasi terkait pemilihan Anggota BPK. Sebab, baik DPR maupun Presiden telah melanggar Undang-Undang.