Paket Berisi Satwa Liar Tanpa Dokumen Nyaris Lolos
jpnn.com - BAKAUHENI – Satwa liar masih jadi komoditas yang menggiurkan. Pascapengungkapan sindikat penjualan gading gajah oleh Polda Lampung, giliran Balai Karantina Ikan menggagalkan pengiriman paket puluhan ekor kura-kura jenis daun (cyclemys dentata).
Satwa liar itu selangkah lagi keluar Pulau Sumatera. Namun, petugas berhasil mendeteksi keberadaannya di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (15/6).
Saat itu, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Indah Kargo Ekspres B 9840 FXI. Dari dalam bus, petugas menemukan 23 ekor kura-kura dalam paket kardus bergambar piring dan gelas. Satu ekor kura-kura ditemukan dalam keadaan mati.
Menurut Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni Catur Udiyanto, bus Indah Kargo Ekspres hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
’’Pas kami bongkar, ternyata tiga kardus itu di dalamnya berisi 23 ekor kura-kura yang ditaruh di keranjang berwarna putih,” ungkap Catur seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Paket berisi kura-kura itu berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Di paket tertera pengirim atas nama Dodi dengan tujuan Jakarta Barat. Dan, penerima paket tersebut bernama Ginle Tedja.
Paket kura-kura itu dianggap ilegal. Sebab, menurut Catur, paket tak memiliki dokumen resmi pengiriman satwa. ’’Kami sudah menghubungi ponsel yang tertera di paket ini. Tetapi ternyata, nomor ponsel keduanya tidak aktif," kata dia.
Karenanya, lanjut Catur, pihak Balai Karantina akan mengembalikan kura-kura daun yang tak berdokumen tersebut ke habitatnya. Untuk sementara, puluhan satwa ini dirawat di Balai Karantina Ikan Wilker Bakauheni.