Paksa KPU, Demokrat Dinilai Congkak
Sabtu, 02 Maret 2013 – 22:20 WIB
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menegaskan bahwa DCS harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun, hingga saat ini Partai Demokrat belum juga menunjuk pengganti Anas. Saat ini tugas ketua umum dipegang secara kolektif kolegial oleh dua waketum, sekjen dan direktur eksekutif. (gil/jpnn)