Paksa Pacar Masuk Losmen Tarif Rp 50 Ribu, Tok! Harus Bayar Rp 1 Miliar
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin Syamsudin menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ahmad Khoiry Mulyana (21), Selasa (6/12).
Warga Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan itu dinyatakan terbukti bersalah memperkosa kekasihnya INH (18) yang merupakan siswi sebuah SMA di Natar.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam dakwaan pertama Jaksa Supriyanti.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan, ancaman, dan memaksa anak melalukan persetubuhan," kata Syamsudin.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan dan merusak masa depan korban.
Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa yang telah menyesali dan mengakui perbuatannya.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 8 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima.