Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades di Serang Ditangkap Polisi
Jumat, 01 Desember 2023 – 23:16 WIB
"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.(antara/jpnn)