Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades di Serang Ditangkap Polisi

Jumat, 01 Desember 2023 – 23:16 WIB
Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades di Serang Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi tangan seorang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen tanah. ANTARA/Rolandus Nampu

"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.(antara/jpnn)

Seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berinsial AB, 65, ditangkap polisi karena terlibat pemalsuan dokumen tanah.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close