Palsukan Surat Kematian Warga, Pria Asal Gowa Dibekuk Polisi
Pelaku kemudian membuat surat keterangan surat kematian korban tersebut. Salah satunya ialah Samsinar.
"Setelah daftar, pelaku buat surat kematian warga atas nama Samsinar dan seolah-olah dari Dukcapil Kabupaten Jeneponto, lalu tersangka mengajukan klaim di BPJS Kabupaten Gowa dan dana tersebut cair," ungkapnya.
AKP Tambunan menambahkan dari hasil kejahatan itu pelaku mendapatkan dana kematian di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Setelah dana Rp 42 juta cair lalu tersangka kembali melakukan hal yang serupa terhadap data diri warga lainnya.
Tetapi, tindakan berikutnya tercium pihak BPJS, karena sebelumnya telah mencairkan dana atas nama Samsinar, sementara korban masih hidup.
Merasa ditipu pelaku, BPJS melapor ke Polres Gowa.
"Jadi modus tersangka adalah memalsukan identitas seseorang mulai dari KK, KTP, surat kematian hingga surat warisan agar dapat Dana Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan bisa cair kemudian motif dari kasus ini untuk mendapatkan Keuntungan. Kami juga amankan berbagai barang bukti," ucap Tambunan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 Ayat 2 dan atau 266 Ayat 2 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Memakai, Menggunakan dan atau Menyerahkan Dokumen atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (mcr29/jpnn)