Paman Bejat Gagahi Keponakan
Rabu, 06 Maret 2013 – 09:57 WIB
Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Muara KIuang Iptu Harmianto menyatakan, tersangka Andi akan dikenakan pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. “Tersangka sudah diamankan di mapolsek,” pungkasnya. (hak/dom/ce1)