Paman Biadab, Cabuli Keponakan Sendiri Selama 3 Tahun, Korban Hamil dan Melahirkan
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap DYS (49), pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri yakni KR (17).
Pelaku ditangkap Rabu (15/12) lalu di Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kini pelaku sudah ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
“Untuk korban sekarang berada di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Serang,” ujar Maruli dalam siaran persnya, Jumat (17/12).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui aksi pencabulan DYS dilakukan selama tiga tahun lamanya.
Ketika itu korban baru berusia 14 tahun dan harus dititipkan bersama pelaku karena orang tuanya bercerai.
Kasus ini sendiri terungkap setelah korban hamil dan akhirnya melahirkan. Kini usia dari anak korban sudah memasuki dua bulan.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara memegangi tubuh korban kemudian masuk ke dalam kamarnya.