Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady yang mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Lembaga antirasuah itu akan mempelajari terlebih dahulu putusan PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Tessa mengatakan KPK menyayangkan putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan tersebut.
Namun demikian, dia menegaskan pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka dilakukan dengan minimal dua alat bukti.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek.