Paman Bunuh Keponakan Demi Ilmu Hitam, Terungkap Gara-gara...
Minggu, 22 Mei 2016 – 19:50 WIB
Dan pakaian yang dikenakan Hasan dan Zainudin saat melakukan aksi kejinya itu juga turut diamankan.
“Rekonstruksi segera kita gelar dan berkas serta tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arif, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (1), ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak subs Pasal 340 jo Pasal 338 subs 328 jo 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (wan/dro/sam/jpnn/habis)