Paman Habisi Keponakan Lantaran Tak Terima Istrinya Diselingkuhi
Rabu, 01 Januari 2020 – 23:59 WIB
Mertua dan menantu ini dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana karena diduga melakukan pembunuhan berencana. “Ancamannya hukuman mati,” jelas Dayan
Sebelumnya, Iksan ditemukan tak bernyawa parit, Sabtu (21/12). Di tubuhnya ditemukan 34 liang tikaman. (nin)
Video: 3 Urusan KPK Diatur Perpres