Paman Otaki Perampokan dan Pembunuhan Siswi SMP
Karena itulah dia menyuruh tersangka Toni untuk menguasai kembali sepeda motor itu. Direncanakanlah aksi pembegalan pada Minggu (17/1). Hari Selasa (19/1), Somad menelepon tersangka Toni untuk melaksanakan aksi pembegalan itu.
”Kata tersangka Somad, dia sudah berpesan kepada Toni untuk mengambil motor saja, tanpa menyakiti keponakannya,” kata Adhy.
Tersangka Tono mengikuti korban yang hari itu mengantar adiknya, Atan, ke SDN 35. Korban lalu bertemu Toni yang meminta tolong diantar ke suatu tempat. Karena kenal, korban mau saja mengantar tetangganya itu.
Tempat yang dituju sebuah gubuk tua, sekitar 400 meter dari bekas galian C di Jl Talang Keramat, Lr Perjuangan RT 7/3, Banyuasin.
Tiba di sana, munculah RT dan RN. Tersangka Toni lalu berpura-pura pamit. “Ketika itulah, R dan RN memukul korban pakai tangan dan helm, lalu mencekik korban,” beber Adhy. Karena panik, RT dan Rn membuang korban ke kolam bekas galian.
Karena pingsan, korban tak mampu menyelamatkan diri dalam kolam itu. Jasad korban baru ditemukan sehari kemudian di kolam eks galian C tersebut. “Kedua tersangka ini dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 365 ayat (3) KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tukas Adhy.(qda/ce2/sam/jpnn)