Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes
Selasa, 07 Mei 2013 – 16:21 WIB
”Tapi anehnya lagi, penyidik Polda Jatim tidak menggubris putusan PN Malang itu, karena Valentina tetap saja dijadikan tersangka," katanya.
Lantas, lanjut Sutrisno, ketiga anggota polisi yang dilaporkan pihaknya itu mengirim surat resmi permintaan pemblokiran dana di rekening perusahaan kliennya yang ada di Bank CIMB Niaga cabang Malang dan Bank OCBC NISP cabang Malang. "Padahal itu uang perusahaan untuk membayar gaji dan nasabah perusahaan,” ungkap Sutrisno.
Pihaknya melaporkan resmi ketiga anggota Polda Jatim itu pada pertengahan Maret lalu. Divisi Propam Polri sudah memeriksa kliennya dua kali sebagai saksi pelapor. ”Pihak Divisi Propam Polri pun sudah menerbitkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam) yang ditandatangani Brigjend Pol Krido Sudibyo MM," kata dia.