Kendati demikian, Sutrisno menilai pihak Polda Jatim harus tetap menghentikan (SP3) perkara kliennya itu, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1957 yang menyebutkan sebuah penyidikan harus ditangguhkan jika ada perkara perdata yang sedang berjalan terkait kasus yang sama. ”Makanya kami mengirimkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kapoldi, Kabareskrim Polri, dan Kapolda Jawa Timur, termasuk Kompolnas. Kalau tidak ada respon positif kami pun akan melaporkannya ke Komisi III DPR dan Presiden RI,” pungkas Sutrisno. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tak terima dijadikan tersangka, Doktor FM Valentina SH, M.hum melaporkan dua perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Jawa