Pamen Polri Ini Tidak Cukup Dipenjarakan, Tetapi Harus Dimiskinkan, Begini Komitmen KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun tengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemungkinan-kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2).
Ali menyatakan penyidik juga terus memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang apakah sangkaan itu bisa masuk dalam tahap penyidikan.
"Oleh karena itu, setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan setiap penanganan perkara oleh KPK, tidak hanya memenjarakan para koruptor.
"Tetapi kemudian mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan asetnya tentu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkaranya kami arahnya ke sana," kata dia.
Seperti diketahui, Bambang Kayun merupakan tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Eks Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah