Pamer Alat Vital di Depan Indekos Putri, Remaja Ekshibionis Ditangkap Polisi
Polisi juga akan memanggil seorang psikiater guna mendalami kejiawaan pelaku. Perbuatan pelaku sempat direkam oleh penghuni indekos putri, dan videonya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Kota Solo.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan kurungan. Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi hukum.
Pada diversi pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Hal itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (antara/jpnn)