Pamer Kekayaan di Media Sosial, Tiga Polisi Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Polri sangat serius dalam aturan yang melarang anggota memamerkan harta kekayaan di media sosial. Terkini, ada tiga anggota yang ditindak terkait larangan tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga anggota itu ditindak karena melakukan pelanggaran disiplin.
"Ada yang berpergian ke luar negeri, kemudian dia foto-foto, kemudian diupload di medsos," ujar Argo di Mabes Polri, Senin (25/11).
Argo menuturkan, ketiga orang ini ditindak sejak saat Peraturan Kapolri Tahun 2017. Pada saat itu Jendral Idham Azis belum jadi kapolri.
Argo mengatakan, pihaknya belum menindak lagi anggota yang memamerkan kemewahannya setelah Idham Azis menerbitkan surat telegram (TR) pada 15 November 2019 berisi kepemilikan barang mewah dilingkup pengawai negeri Polri.
"Setelah ada TR dari Kapolri, untuk hidup revolusi mental sampai saat ini belum mendapatkan laporannya," tegas Argo. (cuy/jpnn)