Polisi Pamer Hidup Mewah Bakal Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah mengeluarkan telegram yang isinya melarang anggota di lapangan untuk memamerkan kemewahan. Atas adanya telegram itu, Korps Bhayangkara pun mengancam untuk memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, mereka tak segan untuk memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar.
"Jejak digital sangat kuat. Kala terbukti bahwa dia melakukan itu kami akan tindak sesuai mekanismenya, bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ujar Iqbal di Jakarta, Selasa (19/11).
Iqbal menyebut tindakan memamerkan gaya hidup mewah berpotensi memunculkan pandangan negatif terhadap anggota Polri. Pasalnya, anggota Polri memiliki kewenangan yang luar biasa, terutama berkaitan dengan upaya penegakan hukum.
"Malanya Pak Kapolri menekankan bahwa anggota Polri tidak boleh bermewah-mewah karena dicontoh," sebut Iqbal.
Diketahui, larangan in tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.
Pihaknya hanya memberikan pedoman hidup sederhana untuk anggota Polri telah diatur dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat telegram tersebut, setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri. Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.