Pamitan, Hendarman Ingin Penggantinya Orang Dalam
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:10 WIB
Jika pada perjalanannya pengganti dari unsur jaksa karier itu dinilai gagal, kejaksaan harus terus diberi kesempatan untuk kembali menentukan pimpinannya sampai dinilai lebih baik dari sebelumnya. "Supaya jadi contoh generasi berikutnya,” kata Hendarman.
Seperti diketahui, Hendarman diberhentikan lewat Keppres No 104 tahun 2010 tertanggal 24 September 2010. Keppres terbit menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa jabatan Jaksa Agung harus sesuai masa jabatan presiden (November 2009), bukan tak dibatasi seperti yang tercantum dalam UU Kejaksaan 16/2004.
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap menginginkan jabatan yang ditinggalkannya diisi orang kejaksaan sendiri. Hendarman mengibaratkan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:40 WIB - Humaniora
Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:26 WIB - Lingkungan
Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:04 WIB - Humaniora
Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB - Istana
Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:23 WIB - Hukum
Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:40 WIB - Jatim Terkini
Polisi Beber Fakta Kecelakaan Mobil Masuk Jurang Bromo Tewaskan 4 Orang, Ternyata
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:47 WIB - Riau
Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:46 WIB