Pamitan, Hendarman Ingin Penggantinya Orang Dalam
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:10 WIB
Jika pada perjalanannya pengganti dari unsur jaksa karier itu dinilai gagal, kejaksaan harus terus diberi kesempatan untuk kembali menentukan pimpinannya sampai dinilai lebih baik dari sebelumnya. "Supaya jadi contoh generasi berikutnya,” kata Hendarman.
Seperti diketahui, Hendarman diberhentikan lewat Keppres No 104 tahun 2010 tertanggal 24 September 2010. Keppres terbit menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa jabatan Jaksa Agung harus sesuai masa jabatan presiden (November 2009), bukan tak dibatasi seperti yang tercantum dalam UU Kejaksaan 16/2004.
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap menginginkan jabatan yang ditinggalkannya diisi orang kejaksaan sendiri. Hendarman mengibaratkan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:35 WIB - Lingkungan
Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:29 WIB - Humaniora
KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:23 WIB - Sosial
Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 21:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Industri
Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
Jumat, 20 Desember 2024 – 16:46 WIB - Olahraga
Timnas Indonesia vs Filipina, Shin Tae Yong: Pasti Kami akan Bekerja Keras
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:45 WIB - Pasar
Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:26 WIB - Olahraga
Timnas Indonesia Vs Filipina: STY Akan Turunkan Asnawi & Arhan Sejak Menit Pertama
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:11 WIB